Jakarta, Gatra.com - Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno mendatangi ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan atas saksinya untuk acara pembuktian dalam persidangan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memutuskan untuk datang ke LPSK untuk konsultasi terkait dengan persidangan yang akan kita lakukan terutama untuk acara pembuktian karena kami akan ada saksi dan ahli yang mungkin membutuhkan peran dari LPSK," ujar Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana kepada wartawan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Denny Indrayana nampak datang bersama dengan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto.
Baca juga: BPN Minta Perlindungan LPSK, TKN: Hanya Narasi Psikologis
Setibanya di Kantor LPSK pada pukul 16.50 WIB, Denny bersama Bambang terlebih dahulu menunaikan shalat ashar di Musholla LPSK, lalu kemudian masuk ke ruang Penerimaan dan Permohonan di lantai 2 Kantor LPSK.
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi langsung diterima oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Tim Kuasa Hukum BPN masih berada di ruang tersebut untuk berkonsultasi dengan Ketua LPSK dan jajarannya.