Jakarta, Gatra.com - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mengutip pernyataan Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia, Tim Lindsey yang mengatakan Joko Widodo otoriter dalam berkas gugatan sengketa Pilpres 2019. Sementara Tim menyatakan protes kepada kubu 02 dan mengatakan bahwa dirinya menulis artikel tersebut pada 2017 dan tidak pernah membuat pernyataan ada kecurangan dalam Pemilu Indonesia.
Dikonfirmasi kepada pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) melalui Priyo Budi Santoso, dirinya mengatakan tetap menghormati hal tersebut. Ia menambahkan pernyataan dari professor tersebut bukan hanya satu-satunya kutipan yang dikutip oleh kubu 02.
"Kita hormati saja pernyataan tersebut namun hak kami juga untuk mengutip pandangan yang sudah tersebar di media sosial. Kami mempersilahkan bila memang ada koreksi terkait hal tersebut," ujar Priyo saat ditemui di restoran D'Consulate seusai diskusi mengenai Mahkamah Keadilan untuk Rakyat, Sabtu (15/6).
Priyo mengatakan hal yang dilakukan oleh BPN dalam mengutip pernyataan dari Tim Lindsey bersifat sah. Ia menyampaikan, bila memang ada koreksi, itu merupakan kesalahan dari professor tersebut yang tidak konsisten.
"Kutipan professor tersebut bukan satu-satunya yang kami kutip. Kutipannya hanya bumbu-bumbu kecil yang tidak penting. Pihak BPN mengutip pernyataan saat kejadian tersebut, dan sesuai dengan apa yang dituliskan," tuturnya.