Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan tidak ada ancaman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemarin setelah Sekjen LPSK (melakukan) komunikasi dengan Sekjen MK, kami dapat informasi. Berita itu rumor yang berkembang di masyarakat saja," terang dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/6).
LPSK menyebut tidak akan ada perlindungan terhadap hakim MK. Perlindungan hanya untuk para saksi.
"Dalam rilis LPSK sebenarnya tidak meyebut itu. Perlindungan kepada saksi karena Pengacara 02 kemarin merasa perlu ada perlindungan saksi," ujarnya
Rumor tersebut muncul saat sesi tanya jawab dengan awak media. Ia mengimbau isu ancaman kepada hakim MK tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut.
"Tentang (ancaman) hakim itu muncul di tanya jawab. Ternyata malah itu yang jadi ramai di pemberitaan. MK menyarankan agar tidak dikembangkan lagi," tutup dia.
Sebagai informasi, LPSK menerima laporan adanya ancaman terhadap hakim MK. Bahkan, sejumlah hakim MK ditelpon oleh orang tidak dikenal.