Home Politik Kasus Kivlan Zen dan Soenarko, Polri: Dua Kasus Berbeda

Kasus Kivlan Zen dan Soenarko, Polri: Dua Kasus Berbeda

Jakarta, Gatra.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan terdapat perbedaan pada kasus yang melibatkan Mayjen (Purn) TNI, Soenarko dan Mayjen (Purn) TNI, Kivlan Zen.

"Ini dua hal berbeda, pak Soenarko terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api dan melibatkan beberapa orang (tidak terkait dengan proses penyidikan yang lainnya). Kemudian, Kivlan Zen selain adanya dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal, juga terkait beberapa kasus, misalnya permufakatan jahat terhadap upaya pembunuhan kepada 4 tokoh," terangnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/6).

Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan ketiganya dalam kasus tersebut. Ia juga menjelaskan, mengapa hingga saat ini, tim investigasi masih melakukan penyelidikan terkait kasus 22 Mei lalu. Pasalnya, tim penyidik bertindak berlandaskan fakta hukum dan asas praduga tidak bersalah.

"Gini ya, penyidik itu selalu bekerja selalu berdasarkan fakta hukum, yang tidak berasumsi dan tidak berpendapat. Jadi, bagaimana keterkaitan satu sama lain pasti berdasarkan fakta hukum yang ada ya," tambahnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merasa tidak nyaman dalam menangani kasus yang melibatkan purnawirawan TNI. Pasalnya, Polri dan TNI tidak menginginkan adanya perselisihan. Kedua lembaga akan terus berhubungan baik dalam rangka menjaga keamanan Indonesia.

"Saya menyampaikan kepada Panglima (TNI). Komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi, bekerja sama dengan TNI. Sehingga penanganan kasus purnawirawan TNI tentu secara pribadi dan institusi ini, jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri. Enggak nyaman," ungkapnya di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6).

Namun, proses hukum yang sudah bergulir harus terus berlanjut. Sebab, terdapat asas persamaan hukum bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI). Termasuk untuk purnawirawan TNI, yang kini statusnya sebagai warga sipil.

"Meskipun tidak nyaman, tapi kita hormati prinsip hukum itu. Kesamaan di muka hukum. Kita juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tambahnya.

391