Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga calon rektor Universitas Islam Negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan temuan baru dalam penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy.
"Dalam bulan Juni ini kami berencana mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).
Namun Febri enggan merinci calon rektor UIN daerah mana yang akan diperiksa tersebut.
Selain itu Febri juga enggan memberikan informasi lengkap tentang keterkaitan calon rektor ini dalam kasus Anggota Komisi XI DPR yang akrab dipanggil Rommy itu.
"Saya belum bisa sebutkan secara detail UIN yang mana saja," tambah Febri.
Tapi yang pasti lanjut Febri, pihak KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang tersebut.
“Semuanya akan kami periksa sebagai saksi untuk Rommy,” katanya.
Diketahui, Rommy diduga bersama-sama dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.
Rommy menerima suap sejumlah Rp300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang haram itu menurut KPK diberikan Haris dan Muafaq untuk Rommy agar dapat meloloskan mereka dalam seleksi jabatan tersebut.
Atas perbuatannya itu, KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.