Pontianak, Gatra.com – Polda Kalbar mengamankan belasan KTP palsu dari dua tersangka kurir sabu seberat 25 Kg di Hotel Golden Tulip, Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu dini hari 12 Juni lalu.
Anggota Ditresnarkoba mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir bernama Jhonny Hendra (25) warga Kelurahan Siantan Hulu dan Suwandra Effendi (28), warga Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka Suwandra sempat berpindah hotel sebanyak tiga kali dengan perintah dari Mr X, yang merupakan DPO," jelas Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (14/6).
Kapolda menjelaskan dalam pengiriman tersebut direncanakan 25 kilogram sabu dibagi dalam dua tas dan akan dibawa kedua tersangka di hari yang berbeda menggunakan Bus Damri menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
"Sebelum dilakukan pengiriman, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh polisi, bahkan salah satu tersangka bernama Jhonny terpaksa harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena berupaya melawan saat akan diamankan," ujarnya.
Kapolda juga menyebutkan dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka juga menggunakan banyak KTP palsu dengan nama yang berbeda-beda, dan tampilan foto yang berbeda namun orangnya masih tetap sama.
Jhonny, satu diantara kurir sabu menyatakan KTP tersebut dibuat oleh pemilik narkoba yang dibawanya.
“Jadi kita cuma disuruh kirim foto, kasi dia, habis itu dia bikinin, dia kirim lewat pengiriman, kita disuruh ambil di pengiriman itu,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa dalam satu kilogram sabu, dirinya menerima iming-iming uang tunai sebanyak Rp20 juta per kilogram, yang akan dibagi dua dengan rekannya. Sementara dalam kiriman sebelumnya dia mendapat upah sebesar Rp10 juta per kilogram.
“Kali ini Rp20 juta satu kilo, kalau yang dulu Rp10 juta, dibagi dua,” katanya.