Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada setiap pemerintah daerah atau provinsi untuk tidak melibatkan ormas terlarang dalam suatu kegiatan.
Peringatan ini muncul menyusul undangan Pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta (DPPAPP) kepada Muslimat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membahas konten poster anti kekerasan pada anak dan perempuan.
“Dirjen Otda kami dan Polkum sudah melarang, ada UU yang tegas mencabut, sehingga seharusnya masing-masing di daerah juga mengikuti. Saya kira juga biro hukum di daerah harus tahu bahwa ada aturan yang memang sudah dicabut dan sudah dilarang. Itu saja,” tegas Tjahjo usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/6).
Tjahjo menambahkan, tidak ada sanksi khusus bagi pejabat daerah yang kedapatan mengundang ormas terlarang. Dia hanya mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melibatkan HTI dalam kegiatan apapun.
“Tidak ada (sanksi tertulis). Tapi kita ingatkan bahwa tolong biro hukum harus mengupdate kembali bahwa sudah ada putusan hukumnya bahwa sebuah ormas yang sudah dilarang jangan dilibatkan kembali di daerah. Apapun itu,” jelas Tjahjo.
Undangan DPPAPP Provinsi DKI Jakarta ramai dibicarakan berbagai media sosial setelah Muslimat HTI masuk dalam inventarisir undangan. Rencananya, HTI akan dilibatkan untuk pembahasan konten poster anti kekerasan pada anak dan perempuan. Setelah ramai di protes, kegiatan itu akhirnya dibatalkan.
"Kami akui ada kesalahan," kata Kepala DPPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawatu dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6).
HTI merupakan ormas terlarang dan resmi dibubarkan menyusul dicabutnya Surat Keputusan Badan Hukumnya pada 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Berbagai upaya hukum pun dilakukan untuk melawan keputusan pemerintah ini. Terakhir, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan HTI.