Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan Kementerian Kesehatan telah memblokir ratusan iklan rokok di sejumlah platform media sosial. Penurunan iklan rokok dilakukan sejak Rabu (12/6).
"Kami sudah men-take down ratusan iklan rokok dari media sosial,” kata Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (ONPPZA) Badan POM, Rita Endang di Jakarta, Jumat (14/6).
Meski demikian, Badan POM enggan menyebutkan dari perusahaan rokok dari mana iklan tersebut berasal. Daftar perusahaan akan dibuka ke publik jika media sosial sudah bersih dari iklan rokok.
Rita mengungkapkan, Badan POM menerima surat dari Kementerian Kesehatan untuk membantu memblokir iklan rokok di media sosial. Surat serupa juga ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Iklan rokok tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pada pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Rita menjelaskan iklan adalah yang mengandung ajakan secara langsung untuk merokok. Tidak hanya itu, tampilan visual rokok yang diperlihatkan secara jelas pun ikut diturunkan.
“Iklan rokok yang ditampilkan tidak seharusnya mengandung ajakan kepada masyarakat untuk merokok. Mereka juga seharusnya tidak boleh memperlihatkan rokok itu secara jelas," lanjut dia.