Home Politik Polri Tangkap Penyebar Hoaks Tito dan Luhut Atur Skenario Aksi 22 Mei

Polri Tangkap Penyebar Hoaks Tito dan Luhut Atur Skenario Aksi 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka penyebar berita bohong (hoaks) di WhatsApp Group (WAG). Berita hoaks yang disebarkan pelaku adalah percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus 21-22 Mei.

"Hari ini kami akan menyampaikan hasil penangkapan oleh penyidik Disubdit II Dittipidsiber Bareksrim Polri terhadap tersangka YM (32) pada hari Jumat (14/6) dini hari pukul 1.30 WIB, di mana saudara YM ini menyebarkan berita bohong di grup WA. Penyebaran itu berupa hasil capture WA antara 2 pejabat negara. Pihak kepolisian telah melakukan patroli siber di beberapa grup WA, di mana salah satu grup WA membernya memposting konten yang berisikan narasi," ujar Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6).

Ricky pun mengatakan, bahwa konten yang disebarkan oleh pelaku tidak benar. Diketahui, YM telah melakukan penyebaran berita bohong tersebut ke 10 WAG.

"Konten itu tidak benar ada percakapan yang seolah-olah dapat diartikan sebagai dua pejabat negara yang merancang skenario kasus KZ [Kivlan Zen], dan tidak benar juga ada arahan pimpinan dalam vicon [video conference] terkait Polri berhak menindak TNI yang melanggar hukum serta kriminalisasi terhadap purnawirawan TNI," ujarnya.

Isi konten dari screenshot WAG terlihat bahwa terdapat sebuah video pengakuan HK alias Iwan, tersangka rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan juga dilengkapi narasi seakan Kapolri sedang memberikan laporan ke Menko Kemaritiman.

"Atas instruksi abang kami sudah buat bang. Agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si kivlan dll untuk itu si iwan kami bayar lebih," demikian pesan bohong memuat Kapolri kepada Menko Kemaritiman yang disebar pelaku.

Kemudian, Menko Kemaritiman palsu menjawab, "Ok to terimakasih salam 01". Pesan tersebut pun dijawab seakan Kapolri yang menjawab, "Siap bang kami akan pantau perkembangan berikutnya". Terakhir adalah jawaban Luhut palsu, yakni "jangan gegabah rakyat semakin pandai".

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pembuat konten tersebut. "Sehingga nanti akan terungkap siapa creator sesungguhnya," kata Ricky.

Tersangka YM ditangkap ditempat tinggalnya, di Bojong Baru, RT/RW 001/008, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Samsung J Pro, dan satu SIM card dengan nomor yang digunakan tersangka untuk mengirimkan konten tersebut pada WA grup.

Polri menjerat YM melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undangan-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

206