Home Politik PAD Sektor Pajak di Bawah 50 %, Kinerja Bupati Batanghari Dipertanyakan

PAD Sektor Pajak di Bawah 50 %, Kinerja Bupati Batanghari Dipertanyakan

Batanghari, Gatra.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari dari sektor pajak tenyata masih di bawah angka 50 persen. Anggota DPRD Kabupaten Batanghari meminta penjelasan dari Bupati Batanghari Syahirsah.

"Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp117 miliar, terealisasi sebesar Rp98 miliar atau 84,06 persen, kami melihat ada PAD yang masih berada di bawah 50 persen dari target," kata juru baca pemandangan umum fraksi Persatuan Keadilan Sejahtera (PKS), Minarti, dalam agenda rapat paripurna baru-baru ini.

PAD sektor pajak dimaksud fraksi PKS dalam naskah paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2018, di antaranya pajak parkir, pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

"Mohon penjelasan saudara Bupati Batanghari," ujar poltisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Fraksi PKS menyampaikan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2018.

"Namun demikian, masih terdapat perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan, diharapkan saudara bupati dan seluruh jajaran dapat segera melakukan perbaikan-perbaikan yang telah direkomendasikan oleh BPK RI," katanya.

Penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP No 3 tahun 2007. Laporan keuangan pemerintah daerah sedikitnya harus memenuhi dua asas.

Asas pertama adalah terjaminnya transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batanghari harus memenuhi prinsip keterbukaan.

"Rakyat berhak tahu kemana dan untuk apa anggaran dibelanjakan," ujarnya.

Selanjutnya asas kedua adalah terjaminnya akuntabilitas berorientasi pada hasil kinerja. Hal ini merupakan landasan penerapan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004.

"Artinya dalam pertanggungjawaban keuangan daerah, kinerja apa yang telah dicapai oleh pemerintah daerah dalam mengelola dana APBD sesuai dengan wewenang dan tugas pokok masing-masing sepanjang tahun 2018," katanya.

Membaca betapa sangat pentingnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepala daerah, hendaknya informasi dan hasil pembangunan yang dikerjakan pemerintah daerah dijabarkan dan disampaikan secara detail serta mampu dipertanggungjawabkan kepada rakyat Batanghari

"Mengenai LKPD yang saudara Bupati sampaikan, dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,224 triliun, terealisasi Rp1,199 triliun atau 97,99 persen, kami mengapresiasi terhadap pencapaian tersebut," ujarnya.

Sementara terkait belanja daerah, fraksi PKS mengharapkan belanja-belanja yang telah ditargetkan, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, dapat direalisasikan 100 persen.

"Belanja langsung dan belanja tidak langsung harus memenuhi dua asas, yaitu asas transparansi dan akuntabilitas serta skala prioritas, sehingga pembangunan infrastruktur dasar masyarakat tercapai dan kemakmuran masyarakat Batanghari meningkat," katanya.

656