Home Politik Tunda Sidang, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Nilai Kebijakan MK Tak Sesuai UU dan PMK

Tunda Sidang, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Nilai Kebijakan MK Tak Sesuai UU dan PMK

Jakarta, Gatra.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 telah usai. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (18/6), sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait serta Bawaslu.

Proses sidang hari ini sempat berlangsung alot. Pasalnya, ketika majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan, KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf sempat benegosiasi dengan hakim.

Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan, jika persidangan dilakukan sesuai jadwal yakni pada Selasa, 18 Juni maka pihaknya agak keberatan. Mengingat KPU harus memperbaiki berkas jawaban atas gugatan dan meminta bantuan dari KPU Daerah. 

Hal senada juga dirasakan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf yang meminta kejelasan atas jawaban gugatan yang akan dibuat oleh timnya. Selaku ketua tim hukum, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dia dan tim sebenarnya ingin meluruskan jalannya persidangan ini supaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, baik yang diatur oleh UU maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). 

"Tapi rupanya dipersidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan PMK. Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari satu hari. Bahwa PMK nya kemudian dikesampingkan oleh majelis hakim ya kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim," turur Yusril, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). 

305