Home Gaya Hidup DPRD Jateng Menilai Zonasi PPDB Bagus dan Menguntungkan Masyarakat

DPRD Jateng Menilai Zonasi PPDB Bagus dan Menguntungkan Masyarakat

Semarang, Gatra.com - Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) menilai kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPBD) jenjangan SDN, SMPN, dan SMAN 2019 bagus dan menguntungkan masyarakat.

Menurut anggota Komisi E DPRD Jateng Muhammad Zen Adv, keuntungan sistem zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 antara lain, supaya tidak lagi ada stratifikasi sekolah dengan label favorit dan sekolah biasa. “Ke depan semua SMAN kualitasnya sama, tidak ada lagi sekolah favorit,” katanya, Jumat (14/6).

Untuk menghapus label sekolah favorit di masyarakat, kata dia, memang agak berat, tapi lama kelamaan akan hilang karena setiap sekolah telah memiliki kesiapan sumber daya manusia (SDM) pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) terstandar, serta sarana dan prasarana yang memadahi.

Dengan zonasi yang memperhatikan aspek geografis atau jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah, memudahkan  juga dari sisi transportasi. Hal ini penting karena banyak sekolah telah menerapkan lima hari sekolah sehingga KBM sampai sore hari.

Zonasi juga menjamin anak kurang mampu atau keluarga miskin bisa bersekolah di sekolah negeri. Ini sekaligus menjawab problem angka putus sekolah (APS), angka partisipasi kasar (APK), dan indek pembangunan manusia (IPM) agar menjadi baik ke depannya. “Karena kesempatan sekolah lebih merata dan lebih terjamin pembiayaanya di sekolah negeri,” kata Zen.

Mengenai kesempatan bagi siswa berprestasi yang hanya mendapatkan kuota 5 %, menurut Zen, tidak perlu dipermasalahkan. Sebab siswa berprestasi bisa ikut mendaftar pada kuota 90% yang diperuntukan bagi calon siswa dalam zonasi sekolah. 

“Kuncinya sesungguhnya adalah bagaimana input sekolah tersebut mendapatkan kesempatan belajar yang sama, sesama anak Indonesia, dengan pendidik berkualitas, KBM proporsional, serta sarana dan prasarana yang memadahi sehingga output-nya nanti akan terjamin kualitasnya,” ujar Zen.

Menurut anggota dewan dari Fraksi PKB ini, dengan sistem zonasi justru akan kelihatan, mana sekolah yang masih perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat pada delapan standar pendidikan. “Pada ahirnya tidak ada lagi disparitas dan favoritisasi antarsekolah negeri,” katanya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sebelumnya mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbub) agar mengubah mekanisme aturan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 2019. Menurut ia, pihaknya banyak menerima protes dari masyarakat terutama terkait kuota anak berprestasi yang hanya 5%.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB penerapan zonasi dengan ketentuan kuota 90% persen diperuntukan siswa dalam zonasi sekolah, kuota 5% untuk siswa berprestasi, dan 5% untuk siswa pindahan yang mengikuti dinas orang tua.

Ganjar mengusulkan Mendikbud untuk melakukan perubahan terhadap sistem zonasi PPDB SMAN, antara lain agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang dinginkan di luar zonasi. Selai itu, juga penambahan kuota untuk siswa berprestasi dari lima persen menjadi 20 persen agar bisa menampung lebih banyak siswa cerdas serta berprestasi.

 

669