Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terus fokus dalam mengawasi peredaran kosmetik berbahaya di pasaran. Rata-rata produk itu diperoleh dari hasil impor yang dilakukan secara ilegal.
“Kami masih sering menemukan truk-truk atau kontainer yang di dalamnya penuh dengan kosmetik berbahaya, yang mengandung merkuri dan hidrokinon,” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat ditemui di kantornya, Jumat, (14/6).
Penny mengimbau kepada pelaku usaha hingga konsumen agar tetap waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal ini. Meski rupiah yang didapat dari penjualan kosmetik sangat menjanjikan, namun pelaku usaha jangan pernah tergiur.
Sebab, menurut Penny, menjual kosmetik dengan kandungan yang berbahaya sama saja membahayakan masyarakat dan bisa dikenakan pidana. Pun untuk konsumen, jangan pernah tergiur dengan iming-iming harga murah dan hasil yang instan.
“Konsumen jangan terkelabuhi iklan, pilih yang baik. Merkuri dalam produk kosmetik adalah salah satu hal yang masih kami perangi. Merkuri memang dapat memutihkan kulit lebih cepat. Kosmetik banyak bahayanya, jika tidak memenuhi standar yang ada,” tegas dia.
Pada 2018, Badan POM menaksir kerugian yang didapatkan dari penjaringan kosmetik berbahaya sebesar Rp126 miliar. Kerugian itu baik berasal dari kosmetik berbaya yang ditemukan dalam produk-produk lokal juga dari produk impor. Sementara itu, skincare atau produk perawatan kulit adalah produk yang paling banyak ditemukan kandungan merkuri dan hidrokinon di dalamnya.