
Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 tuntutan atau petitum dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). Tuntutan dibacakan langsung Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga meminta MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Serta menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.
Tim kuasa hukum paslon nomor 02 ini meminta MK membatalkan berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan SuaraTingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Poin lainnya adalah meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 63,5 juta (48%) dan Prabowo-Sandiaga sebesar 68,6 juta (52%).
Petitum keempat MK menyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. kemudian membatalkan (mendiskualifikasi) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
Selanjutnya petitum agar menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Pada poin lain, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan pemilu ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), UUD 1945.