Tebo, Gatra.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menerima pengembalian dugaan kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Uang sejumlah Rp93 juta lebih tersebut, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo Efan Apturedi di kantor Kejari Tebo.
"Uang ini dari beberapa kelompok simpan pinjam pada PNPM Mandiri Perdesaan. Dikembalikan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang," kata Efan usai menerima uang pengembalian kerugian negara tersebut, Jumat (14/6).
Sebelumnya, kata Efan, tim dia juga telah menerima uang sebesar Rp259.067.000 dari kasus tersebut. "Uang tersebut telah kita terima, selanjutnya dilakukan penyitaan dan akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan nanti," ujar Efan.
Pada penanganan yang dilakukan oleh Kejari Tebo, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2014 lalu. Dari hasil audit BPK RI Jambi pada 29 Agustus 2018 lalu, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp747.674.000.
Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor PNPM Mandiri Perdesaan di Tebo