Home Politik Berkas Eggi dan Lieus Telah Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

Berkas Eggi dan Lieus Telah Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Berkas perkara dugaan kasus makar yang menyeret nama juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas kedua tersangka ini dikirim di hari yang berbeda. Untuk Eggi diserahkan pada Senin, 10 Juni lalu, sedangkan Lieus pada Kamis, 13 Juni lalu. 

"Penyidik akan menunggu berkasnya diteliti oleh jaksa. Jika lengkap (P21), maka kasus Eggi dan Lieus siap dibawa ke pengadilan," kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat, (14/6). 

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas orasinya di kediaman calon presiden 02, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Kala itu, Eggi mengajak pendukung 02 untuk melakukan people power atas hasil Pilpres yang dinilai penuh kecuranganEggi saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu. Awalnya Eggi hanya ditahan selama 20 hari, namun kemudian diperpanjang setelah pasa penahanan pertama habis pada 2 Juni lalu.

Sementara Lieus yamg juga jadi tersagka kasus duganan makar sudah keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sejak 3 Juni lalu setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Meski begitu Lieus tetap harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

79