Pekanbaru, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik di Pekanbaru pada Jum'at (14/6). Persidangan sendiri dipimpin oleh anggota DKPP RI Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis, serta didampingi anggota majelis yang berasal dari Bawaslu Riau yang diwakili Gema Aditiya dan Firdaus Komisioner KPU Riau. Anggota majelis turut serta diisi Sri Rukmini yang berperan sebagai pemeriksa DKPP di Provinsi Riau.
Adapun sidang kali ini menyoal aduan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Riau, Suhardiman Amby, terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singigih.
Pantauan Gatra.com di lokasi sidang, Suhardiman Amby di dampingi oleh sejumlah pengurus Hanura tingkat Kabupaten Kuansing dan Provinsi Riau yang beperan sebagai saksi pengadu.
Selaku pengadu, Suhardiman membacakan sejumlah dugaan diantaranya: Pertama, para teradu (KPU Kuansing) membatalkan daftar pemilih yang telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka tertanggal 2 April 2019 dengan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik sebagai peserta Pemilu.
Kedua, para teradu tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dengan kategori DPTb yang ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara nomor 02/PL.01.2. BA/1409/KPU/Kab/III/2019 tentang rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan tahap kedua.
Para terduga juga telah lalai dengan tidak memerintahkan jajaran untuk mengumumkan by name DPTb pada papan pengumuman di masing-masing PPS, sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat peraturan KPU nomor 11 tahun 2019.