Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti mengimbau kepada maskapai penerbangan agar menyosialisasikan codeshare kepada calon pengguna jasa penerbangan.
Penerbangan codeshare sendiri merupakan salah satu cara untuk memaksimalkan layanan penerbangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pengembangan jaringan rute penerbangan internasional dan domestik.
“Penerbangan codeshare ini harus diinformasikan kepada penumpang, mulai dari proses pemesanan tiket hingga pelaksanaan penerbangan, yang mungkin bisa diumumkan dalam penerbangan,” katanya di Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: JAL dan Garuda Indonesia Jalin Perjanjian Codeshare
Penerbangan codeshare di dalamnya berisi nomor dan kode penerbangan yang berbeda untuk masing-masing maskapai. Selain itu, codeshare domestik diberlakukan untuk perusahaan penerbangan nasional. Maskapai asing bertindak sebagai pihak pemasar, sedangkan perusahaan penerbangan nasional sebagai pelaksana operasi.
Baca juga: Garuda dan Hong Kong Airlines Kerja Sama Codeshare
Lebih lanjut Dirjen Hubud Polana menegaskan, agar seluruh maskapai meningkatkan pelayanannya dengan tetap mengutamakan tiga aspek utama penerbangan termasuk keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
“Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Sehingga perlu menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” kata Polana.
Dalam penjelasannya, Polana menyebutkan codeshare sebagai perjanjian kerja sama pelayanan penerbangan antara dua maskapai atau lebih dalam melayani satu rute penerbangan. Untuk penerbangan codeshare, masing-masing maskapai dapat menjual tiket penerbangan di rute yang sama, namun hanya satu maskapai yang mengoperasikan penerbangan di rute tersebut.