Jakarta, Gatra.com - Dalam pokok permohonan di Mahkamah Kosntitusi (MK), Tim Hukum pasangan calon (paslon) 02, Prabowo-Sandiaga Uno, mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan pasangan calon (paslon) 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan beberapa saat menjelang hari pencoblosan, capres 01 secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju putih. Ajakan tersebut tidak hanya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata melanggar asas rahasia dalam pemilu.
"Harusnya capres paslon 01, yang juga petahana, paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata BW dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding Jokowi Mark Up Suara Pilpres 2019
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Dinilai Bawa Asumsi ke Sidang MK
Menurutnya, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Ia beranggapan, hal itu boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.
"Meskipun, baru merupakan ajakan, tetapi karena dilakukan capres paslon 01 yang juga presiden petahana, maka ajakan demikian tentu mempunyai pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat pemilih dalam pelaksanaan pilpres 2019, dan karenanya melanggar asas pemilu yang bebas," jelasnya.
Baca Juga: BW: Jokowi Lakukan Kecurangan Gunakan Sistem IT
BW menganggap pelanggaran atas asas rahasia dan bebas tersebut bersifat terstruktur karena dilakukan langsung oleh capres petahana dan pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan. Pelanggarannya juga bersifat masif, karena dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Akhirnya, bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil pilpres 2019.
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tersebut, maka paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil, dan karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta pilpres 2019,"katanya.