Home Politik Yusril Endus Banyak Kejanggalan Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Yusril Endus Banyak Kejanggalan Gugatan Prabowo-Sandi di MK

Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut ada perbedaan pokok-pokok gugatan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang perdana sengketa pilpres 2019, Jumat (14/6), dengan permohonan gugatan yang disampaikan pada 24 Mei 2019. 

Perbedaan itu akan dipersoalkan kubu Jokowi-Ma'ruf. Terlebih majelis hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok-pokok gugatan dari permohonan yang diserahkan pada tanggal 24 Mei 2019.  

"Nah itu agak rancu bagi kami. sehingga yang dibacakan oleh Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Denny Indrayana itu sebagian besar merupakan hal yang baru," ujar Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pantauan Gatra.com, kubu Jokowi-Ma'ruf Amin beberapa kali mengajukan interupsi atas kejanggalan tersebut. Namun majelis hakim urung mengambulkan keberatan tersebut. 

Atas dasar itu, Yusril dan kawan-kawan optimis dapat mematahkan semua pokok-pokok gugatan Prabowo-Sandi. Terlebih sejauh ini apa yang disampaikan oleh pemohon hanya asumsi semata.

"Jadi kalau terjadi pelanggaran ditunjukkan di mana pelanggaran, kapan terjadinya, siapa pelakunya, mana buktinya. Kalau cuma secara umum terjadi pelanggaran TSM (terstruktur,sistematik, dan massif) tanpa secara konkret menunjukkan dimana itu terjadi siapa pelakunya berapa banyak. Permohonan seperti itu tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali," katanya.

244