Jakarta, Gatra.com - Pihak Polri dituding membentuk buzzer di media sosial untuk memenangkan paslon 01, Jokowi-Ma'ruf. Pasalnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memasukkan materi tersebut di dalam gugatannya yang hari ini dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan untuk menunggu hasil sidang yang sedang berlangsung di MK.
"Nunggu hasil MK saja. Bukti-bukti itu kan nanti akan diuji," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Ia pun menegaskan, bahwasanya Polri bersikap netral dan tidak ikut campur dalam urusan di ranah politik. Apabila diketahui terdapat anggota kepolisian yang bertindak seperti tersebut, pihaknya akan menindak tegas.
"Kalau Polri sudah jelas sesuai UU 2 Tahun 2002 Pasal 27 bahwa Polri netral tidak laksanakan politik praktis. Apabila ada anggota yang terbukti agar akan ditindak secara tegas," katanya.
Baca juga: Tuduh Polri Bentuk Buzzer Untuk Suksesi 01, PSI Minta Mustofa Nahrawardaya Diperiksa
Seperti diketahui, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan bahwa ada indikasi kecurangan dalam pilpres 2019 berbentuk diskriminasi, perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan di dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2019 yang di MK.
Baca juga: Absen di Sidang MK, Bambang Widjojanto Bilang Prabowo-Sandi Jaga Marwah MK
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Gatra.com, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut pilpres 2019 penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Ada lima ukuran TSM yang dijabarkan, yakni penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat: Polri dan Intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Dalam gugatan halaman 18, terdapat barang bukti serta tautan (link) yang sudah disiapkan dari akun Twitter dan Facebook. "Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin," demikian tertulis dalam gugatan.
Salah satu buktinya, adalah bocoran informasi dari akun Twitter @Opposite6890 yang menggugah beberapa video narasi "polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes". Kemudian disebutkam juga akun buzzer polisi bernama Alumni Sambhar yang beralamat di Mabes Polri.