Jakarta, Gatra.com - Sidang Sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ternyata mempermasalahkan dana kampanye pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf.
"Salah satu yang menarik itu ada sumbangan dana kampanye. Rp 50 miliar tapi setara kasnya hanya Rp 6 miliar tapi kemudian sumbangan pribadi beliau sejumlah Rp 19,5 miliar," kata Bambang di MK dalam permohonan gugatannya.
Menurut Bambang, ketidaksamaan sumbangan dana yang disampaikan tim Jokowi berbeda dengan kenyataannya. Menurutnya ada yang menyamarkan sumber dana kampanye juga.
"Majelis hakim yang kami muliakan. Ini bagian terakhir, ada dugaan menyamarkan sumber dana kampanye dari kelompok 01 sebesar Rp 25 miliar," tutur Bambang.
Tim Hukum Prabowo-Sandi keberatan atas keputusan KPU alias termohon yang menetapkan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara sah. Seharusnya, Jokowi-Amin hanya mendapat 63.575.169 suara sah. Dengan demikian, ada penggelembungan suara sah lebih dari 22 juta.