Christchurch, Gatra.com- Brenton Tarrant, terdakwa kasus penembakan massa di Selandia Baru mengungkapkan dirinya tidak bersalah atas peristiwa tersebut. Tarrant oleh majelis hakim didakwa untuk kasus pembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan 40 orang dan tuduhan terorisme, Pernyataan itu ia sampaikan melalui surat permohonan yang dibacakan pengacaranya, Shane Tait.
Dilansir dari laman BBC.com, sejumlah korban selamat yang hadir dalam persidangan sontak menangis mendengar pernyataan Brendon tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengatakan persidangan akan kembali dibuka pada 4 Mei 2020, dan Tarrant harus kembali ke tahanan hingga selesai masa pemeriksaan pada 16 Agustus.
Pada April lalu, Tarrant sempat meminta pemeriksaan mental. Namun permintaan itu ditolak Hakim Mander. "Tidak ada masalah dengan kesehatan terdakwa. Sidang kebugaran tidak diperlukan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tarrant menjalankan aksi terornya menggunakan mobil dan menembaki jaamah Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood yang saat itu ingin melakukan salat Jumat. Aksi gilanya itu ia pertontonkan pada siaran langsung Facebook.
Ia diketahui menggunakan senapan semi-otomatis termasuk AR-15 untuk menjalankan aksi. Senapan itu diyakini telah dimodifikasi sehingga dapat menyimpan banyak peluru.
Tarrent ditangkap pada 15 Maret lalu. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, menyebut hari penembakan itu sebagai “Darkest Day” karena kasus yang menghabisi banyak nyawa itu baru kali ini terjadi di Selandia Baru.