Jakarta, Gatra.com - Pada sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai pihak termohon menyatakan sudah menyiapkan alat-alat bukti. Khususnya alat-alat bukti yang mengacu pada pemohonan gugatan pasangan capres 01 Prabowo Subinato - Sandiaga Uno pada 24 Mei lalu.
Ditemui sebelum sidang, Arif Budiman selaku Ketua KPU mengatakan pihak KPU sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menanyakan bagaimana menjawab permohonan pemohon 24 Mei lalu. Akan tetapi Arif agak keberatan dengan adanya perbaikan dari pihak tim hukum Prabowo-Sandi pada 10 Juni dan 11 Juni lalu. "Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampaikan di persidangan," ujar Arif Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat ( 14/6).
Hal serupa disampaikan juga oleh Pramono Ubaid Tantowi selaku anggota KPU mengatakan KPU berharap majelis hakim memberikan kesempatan pada KPU untuk memberikan tanggapan atas beberapa hal terkait permohonan termohon yang disampaikan pada hari ini.
"Nanti kita lihat, kalau diberi kesempatan ya tentu kami akan menyampaikan beberapa hal, terutama terkait formil ya karena belum secara materil," kata Pramono.
Pramono menyebutkan poin-poin yang akan disampaikan nanti menyangkut perbaikan permohonan pemohon yang disampaikan pada 10 Juni lalu. Pasalnya, KPU meyakini bahwa hukum acara Mahkamah Konstitusi PHPU pilpres tidak memberi kesempatan adanya perbaikan permohonan.
"Ya, pasti kami menyampaikan keberatan karena itu tidak diatur dalam hukum acara PHPu pilpres," katanya.