Makassar, Gatra.com – Perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terhadap kesejahteraan pegawai patut mendapat apresiasi. Tidak hanya pegawai yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga pegawai non ASN. Buktinya, sebanyak 6.440 pegawai non ASN ini sudah menerima perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian perlindungan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Utara. Peraturan ini ditandatangani Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani untuk memberikan perlindungan kepada pegawai non ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Indah saat menerima rombongan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, di ruang kerjanya, Luwu Utara, Kamis (13/6) .
Silaturahmi pimpinan BPJS Ketenagakerjaan ini selain karena masih suasana lebaran, juga untuk melaporkan perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Luwu Utara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto mengapresiasi kebijakan Bupati Lutra tersebut.
Ia pun bersama jajarannya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Luwu Utara yang sangat mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ini dibuktikan dengan mendaftarkan pegawai Pemkab non ASN,” ungkapnya.
Disisi lain, ia juga melaporkan masih banyaknya tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini tersebut disebabkan masih banyaknya pekerja yang belum memahami manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu kami selalu berupaya melakukan sosialisasi masif ke seluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Luwu Utara,” imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, memiliki empat program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baharuddin