Pekanbaru, Gatra.com – Polres Pelalawan menangkap Rahmad Suryanto alias Rahmad 47 tahun, Selasa (11/6), setelah ketahuan membawa sabu seberat 2 kilogram.
Polisi tak mudah menangkap Rahmad lantaran harus terlibat aksi kejar-kejaran dulu. Beruntung tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah itu lebih gesit.
Kepada polisi, Rahmad yang warga Jalan Sei Batu Gingging kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku diupah Rp20 juta untuk mengantarkan sabu itu dari Kota Dumai ke Palembang Sumatera Selatan.
"Pelaku menggunakan mobil Daihatsu Rocky BK 1841 XI untuk mengantarkan sabu 2 kilogram itu, petugas membuntutinya,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan kepada Gatra.com, Kamis (13/6).
Sadar dibuntuti polisi, Rahmad memperlaju kendaraannya dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek. Tapi sayang, Rocky kalah cepat.
Saat berada di depan SPBU Buya Karim Kecamatan Pangkalan Kerinci, petugas memotong laju mobil pelaku, Rahmad lantas berupaya kabur dari hadangan polisi dengan cara memutar balik ke arah Pangkalan Kerinci.
"Saat memutar balik, mobil pelaku oleng dan masuk ke dalam parit perkebunan kelapa sawit. Pelaku berusaha keluar dari dalam mobil dan berlari ke dalam kebun sawit. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat terjatuh di dalam parit berlumpur,' cerita Kaswandi.
Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah mobil pelaku. Di mobil ditemukan sabu 2 kilogram dalam kantong plastik yang dikemas dalam bungkus teh buatan Cina.
"Pelaku mengaku sabu itu dibawa dari kota Dumai dan akan diantar ke kota Palembang, Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 2 kilogram sabu, dua unit telepon genggam, uang Rp500 ribu dan mobil Rocky," Kaswandi merinci.