Jakarta, Gatra.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibantu dengan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang disembuyikan di dalam adaptor charger dan ember cat.
"Secara kasat mata kita tidak akan tahu bahwa di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menunjukkan sabu di dalam adapter charger pada Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/6).
Argo menceritakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara 10 Mei lalu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap adaptor charger dan ternyata benar barang tersebut berisi narkoba jenis sabu.
Selain itu Argo juga menambahkan narkoba jenis sabu yang satunya dimasukkan dalam ember cat 20 kiloan, dan dibungkus dengan bungkus teh.
Jumlah sabu yang ditemukan didalam charger-charger seberat 4.011 gram itu. Sedangkan sabu ditemukan di dalam 5 bungkus plastik teh Cina di dalam ember cat seberat 5.283 gram.
Sementara untuk pelakunya polisi mengaku masih dalam pengejaran. Pelaku diketahui berinisial AS dan merupakan WNI.
Pelaku yang hingga kini masih diburu polisi itu terancam Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.