Mataram, Gatra.com - Humas Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko membenarkan pengajuan upaya hukum berupa banding yang dilakukan terdakwa Dorfin Felik (35), penyelundup narkoba seberat 2,98 kilogram asal Prancis, yang divonis hukuman mati majelis hakim PN Mataram.
“Jadi upaya hukum banding dari Dorfin Felix, sudah kita terima terkait putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Dorfin terbukti bersalah, menyelundupkan narkotika seberat 2,98 kilogram dari negara asalnya tersebut telah diterima Senin (10/6). Upaya banding tersebut telah didaftarkan oleh penasihat hukum Dorfin, Deni Nur Indra,” kata Didiek kepada para wartawan di Mataram, Kamis (13/6).
Didek menambahkan, tindak lanjut dari pengajuan tersebut, yakni pihak pengadilan sedang menyelesaikan proses administrasi untuk selanjutnya akan didaftarkan ke meja registrasi di Pengadilan Tinggi Mataram.
Ditanya alasan pemohon mengajukan banding, Didek menjelaskan, terdakwa Dorfin melalui penasihat hukumnya mengajukan banding dengan alasan tidak puas dengan putusan hukuman mati yang dikeluarkan majelis hakim.
Sementara itu penasehat hukum Dorfin Deni Nur Indra dikonfirmasi wartawan menjelaskan, upaya banding diajukan dengan harapan dapat meringankan hukuman Dorfin.
“Dalam memori banding juga kita sampaikan sejumlah fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama yang menurut pandangan Dorfin bersama penasihat hukum, tidak masuk dalam pertimbangan hakim dalam membuat vonis hukuman mati tersebut,” katanya.
Baca Juga: Buronan Warga Perancis Tahanan Narkoba Polda NTB Akhirnya Ditangkap
Sebagaimana diketahui dalam putusan PN Mataram Dorfin dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan jaksa pada Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal impor atau masuknya narkotika dari luar negeri ke Indonesia secara ilegal.
Menurut Didiek, dengan penerapan pasal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, 20 Mei 2019 sebelumnya, telah menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Dorfin.
Putusannya lebih berat dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun kurungan.
“Majelis Hakim menilai perbuatan Dorfin sudah masuk dalam kategori kejahatan yang telah merundung komitmen Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika.