Home Politik Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu hampir 32 Kilogram dalam Mesin Es

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu hampir 32 Kilogram dalam Mesin Es

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dibantu oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menggagalkan penyeludupan Sabu sebanyak 30 bungkus dengan total berat sekitar 31.794 gram. Saat diseludupkan sabu tersembunyi dalam mesin pembuat es.

"Barang bukti ini dimasukkan disana (mixer es), ditumpuk untuk mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Argo Yuwono saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Argo menambahkan bahwa paket berasal dari luar negeri. Disana juga tercantum alamat tujuan. Narkoba dikirim menggunakan jasa pengiriman paket.

Argo mengatakan penyeludupan narkoba ini melibatkan jaringan internasional dari Malaysia. Pihak kepolisian bisa meringkus beberapa pelaku pada sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang.

"Disana kota busa dapatkan tersangka yang namanya DW. Itu yang pertama kita amankan disana, Warga Negara Indonesia (WNI) ya," kata Argo.

Argo menjelaskan, pihak kepolisian menginterogasi tersangka DW, dan kemudian menemukan dua nama tersangka lain, yakni MJ alias Gordon dan AT alias Jack. Keduanya merupakan Warga Negara Malaysia. Saat ditangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Yang satu langsung kita lakukan penangkapan dengan si DW dua orang. Si Gordon ini waktu kita mau menangkap, dia sudah pergi," kata Argo.

Gordon, kata Argo akan pergi ke Singapura. Polisi kemudian mengejar dan berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta. Akhirnya yang bersangkutan bisa ditangkap.

164