Home Gaya Hidup AirNav Selidiki Jatuhnya Balon Udara di Sleman

AirNav Selidiki Jatuhnya Balon Udara di Sleman

Sleman, Gatra.com - Balon udara yang jatuh di permukiman warga di RT 05/22 Dusun Jatirejo, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (12/6), diselidik. AirNav Cabang Yogyakarta terus berkoordinasi dengan kepolisian mencari pihak yang menerbangkannya. 
 
"Sampai sekarang saya belum tahu. Karena arah angin tidak jelas, berubah-ubah," kata General Manager (GM) AirNav Yogyakarta Nono Sunaryadi ditemui di sela penutupan posko angkutan Lebaran di lapangan sepak bola PT Angkasa Pura I,  Bandara Internasional Adisutjipto, Kamis (13/6). 
 
Nono mengatakan, penerbangan balon udara harus sesuai Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018. Ukuran diameter balon harus 4 meter dan tinggi 7 meter. Balon juga harus terbang maksimal setinggi 150 meter. "Harus ditambatkan dengan tiga tali," katanya. 
 
Ketika tak sesuai dengan aturan itu, penerbang balon udara bisa dipidana dengan UU Nomor 1 Tahun 2009. "Hukuman pidananya 2 tahun dan denda 500 juta," katanya. 
 
Aturan ini supaya penerbangan balon udara tidak membahayakan pesawat terbang. Sebab pilot sering melaporkan balon udara masuk ke jalur pesawat saat berada di ketinggian di atas 24.000 feet
 
AirNav juga menggelar festival balon udara untuk menekan penerbangan balon udara tak sesuai aturan. Festival ini digelar di Pekalongan dan Ponorogo pada 12 Juni lalu. "Sabtu (15/6) nanti di Wonosobo," ucapnya. 
 
Sebuah balon udara jatuh di Dusun Jatirejo, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Sleman, Rabu (12/6) sore. Akibatnya trafo meletus dan listrik di sekitar lokasi jatuhnya balon padam sekitar satu jam. 
 
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu mengatakan, diameter balon udara itu sekitar 3 meter di bagian bawah dan 15 meter di bagian tengah. 
 
Balon udara itu telah disita. Polsek Mlati mengimbau masyarakat yang menerbangkan balon udara harus sesuai ketentuan. "Kami belum tahu asal yang menerbangkannya dari mana," ucapnya.
293