Home Politik Mengelak Soal IMB Pulau Reklamasi, Anies: Kebijakan Ini Sesuai Janji Kami

Mengelak Soal IMB Pulau Reklamasi, Anies: Kebijakan Ini Sesuai Janji Kami

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan janji kampanye yang diserukan dalam Pilgub DKI 2017. Anies mengaku IMB telah diterbitkan untuk Pulau Maju dengan rujukan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu menghentikan reklamasi dan lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami," kata Anies di Jakarta, Kamis (13/6).

Anies menjelaskan, telah menghentikan kegiatan reklamasi. Dari rencana 17 pulau yang dibangun, ada 13 pulau yang izinnya dicabut dan pembangunannnya tidak berlanjut.

Sementara 4 pulau lainnya, menurut Anies, sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu.

"Faktanya itu sudah jadi daratan," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta menuturkan langkah yang dibuat bertujuan memanfaatkan daratan yang sudah terbentuk. Ia menegaskan pemerintahannya hanya ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan publik.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tuturnya.

Persoalan mengenai IMB Pulau Reklamasi ini cukup menuai kontroversi. Ada berbagai pihak yang mengatakan tindakan yang dilakukan Anies tidak konsisten dengan janjinya saat kampanye.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan jaanjinya untuk menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

"Jadi reklamasi ini hanya sekedar menarik opini, menarik simpati. Hanya sekedar dia terpilih. Tapi implementasi di lapangan kaya bumi dan langit," ucap Gembong.

195