Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam, (13/6).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa ini digelar bersamaan.
Tiga terdakwa adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (LPDUK Kemenpora), Pangestu Adi Widodo, Sekretaris Tim Verifikasi Kemenpora, Cucu Sundara, Kepala Bidang Asisten Deputi Pembibitan Kemenpora, Bambang Siswanto, dan Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora, Muhammad Yunus.
"Kita panggilkan saksi Pangestu, Cucu Sundara, Bambang Siswanto dan Yunus," kata Jaksa KPK memanggil saksi-saksi dalam sidang ini.
Dalam perkara ini, Mulyana didakwa menerima uang dan barang bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Penerimaan itu dari Sekjen dan Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy, terkait dengan pelicin cairnya dua proposal bantuan dana Hibah dari Kemenpora.
Proposal yang dimaksud adalah Proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Paragames 2018.
Kedua, Proposal Dukungan KONI Pusat dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Mulyana didakwa menerima uang dan barang dari Ending dan Johny.
Jaksa diyakini ia menerima 1 unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, juga sebuah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanta disuap Ending uang sejumlah Rp215 juta.
Atas perbuatannya Mulyana, Adhi dan Eko selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.