Home Politik WN Kamerun Dipenjara 7 Bulan Langgar Izin Tinggal di Timika

WN Kamerun Dipenjara 7 Bulan Langgar Izin Tinggal di Timika

Jayapura, Gatra.com - Pengadilan Negeri Timika memvonis Warga Negara Asing (WNA), asal Kamerun atas nama Nguetse Zangue Elvige Flore dengan 7 bulan penjara dan denda Rp25 juta dan subsider 6 (enam) bulan kurungan, karena terbukti  menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
 
Hakim Relly D Behuku yang memimpin sidang pada Kamis (13/6), memutuskan Nguetse terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Sebelumnya, Nguetse Zangue Elvige Flore ditangkap oleh satuan Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada 29 Januari 2019. Nguetse  ditangkap saat bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon kecantikan di Kota Timika dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
 
Terhadap putusan hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima. Dan selanjutnya terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika. 
299