Home Politik Tiga Terlapor dalam Persidangan KPPU Tidak Terbukti Bersekongkol

Tiga Terlapor dalam Persidangan KPPU Tidak Terbukti Bersekongkol

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus perkara pemenangan tender No.11/KPPU-L/2018 dalam sidang pada hari ini, Kamis (13/6) di ruang sidang KPPU. Perkara tersebut terkait Pengadaan Pekerjaan EPC  Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang - Tambak Lorok Semarang).

Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo mengatakan Sekretariat Komisi telah menangani perkara, yakni pengadaan pekerjaan EPC proyek pembangunan dan pengoperasian ruas Transmisi Kalija I sepanjang 207 km.

Ada tiga perusahaaan yang terlapor dalam perkara ini, yaitu PT PGAS Solution, Sapura Offshore Sdn Bhd (Saputra Offshore), dan PT Encona Inti Industri. Perkara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. 

Dalam pembacaan putusan, ketiga terlapor tidak terbukti terlibat pemenangan tender pada proses pratender, proses evaluasi tender, tahap penetapan pemenang, dan tahap penandatanganan kontrak saat perkara a quo.

" Tidak dapat dibuktikan adanya tindakan persekongkolan pada tahap-tahap tersebut, pada perkara a quo. Unsur bersekongkol tidak terpenuhi," kata Kodrat.

Selama proses pembuktian, Majelis Komisi menilai perkara a quo bukan tentang proyek EPC Kalija I senilai Rp1,2 triliun. Namun proyek sewa kapal yang nilainya tidak sebesar objek perkara a quo.

521