Pontianak, Gatra.com - Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang dalam kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak antar negara serta dokumen kelengkapan orang asing, yang diamankan di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, pada Rabu malam 12 Juni lalu.
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, mengatakan bahwa pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga pihaknya melakukan pengecekan.
“Sampai saat ini kita lakukan pemeriksaan, ada tujuh warga negara Tiongkok, dan dua orang warga negara Indonesia yang diduga sebagai agen dan penampung,” katanya, saat dikonfirmasi di Mapolda Kalbar pada Kamis (13/6),
Didi menuturkan pihaknya masih mendalami terkait dugaan pernikahan antara WNI dengan WNA ini.
Dia menyebut ada aturan yang berlaku terkait pernikahan beda negara.
"Jika nanti ditemukan ada yang tidak sesuai dengan aturan, kita proses, mulai dari kedatangannya ke Kalbar siapa yang menjadi sponsor, kemudian dokumen-dokumennya juga," jelasnya.
Didi juga menduga adanya indikasi perdagangan orang melalui modus kawin kontrak seperti ini, karena wanita-wanita yang menjadi korban kawin kontrak ini rencananya akan dibawa ke negara asal WNA tersebut.
"Ini kawin tanpa surat tanpa dokumen, kita curigai wanita-wanita tersebut dengan alasan-alasan kawin tadi akan dibawa ke Tiongkok, mungkin akan dipekerjakan lain lagi," ujarnya.