Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyambut baik sikap eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf atau Mualem yang telah meminta maaf atas seruan referendum bagi rakyat Aceh.
"Syukuri ajalah kalau seseorang sudah sadar sudah menjadi menjadi baik pernyataannya kemudian mencabut pernyataan yang negatif. Ya kita syukuri aja enggak usah dicari dulu gimana-gimana" ujarnya pada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6).
Permintaan maaf Mualem adalah langkah yang baik untuk kembali mempersatukan bangsa dan memudahkan pemerintah dalam membangun stabilitas nasional. Aceh, tegas Wiranto, akan tetap berada dalam bingkai kesatuan NKRI.
"Saya kira sesuatu yang baik kita sambut dengan rasa syukur dan mudah-mudahan itu permanen ya dan itu (keputusan Mualem) tetap akan berlaku kapan saja," jelasnya.
Wiranto menegaskan referendum secara hukum sudah tidak relevan lagi. "Sudah dicabut undang undangnya sudah dicabut sehingga tidak tidak relevan ya dengan tuntutan politik saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Wiranto pernah memaparkan memang ada peraturan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang mengatur tentang keputusan referndum. Namun saat ini sudah tidak berlaku lagi karena TAP tersebut sudah dicabut.
"Jadi misalnya ya misalnya dari TAP MPR mengenai referendum ya, itu TAP MPR No. 8 tahun 1998 itu mencabut TAP MPR No. 4 tahun 1993 tetap referendum, itu MPR. Kemudian Udang-Undang juga sudah dicabut yakni UU No. 6 tahun 99 itu mencabut UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum itu dicabut," jelas Wiranto pada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (31/5), lalu.