Jakarta, Gatra.com - Wakil Katua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Taufik mengatakan bahwa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi tidak perlu menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, kedua perangkat hukum tersebut merupakan dua hal berbeda.
"Ga usah nunggu Perda. Karena itu kan dua hal yang berbeda. Kita kan ga ngomongin bangunannya. Yang kita omongin adalah kawasannya," kata Taufik saat dihubungi Gatra.com, Kamis, (13/6).
Taufik menerangkan, IMB sebetulnya bisa diberikan meskipun belum ada Perda yang mengatur. Mengenai sanksi pelanggaran, lanjut dia, pengembang nantinya akan dikenakan denda.
"Ini kan dua hal yang berbeda ya antara Perda sama IMB, IMB itu kan ketentuannya begini, apabila dia melanggar ada mekanisme denda dari IMB," jelasnya.
Sementara itu, Rancangan Perda dari Pemprov DKI belum diserahkan ke DPRD DKI untuk segera disahkan. Ada dua raperda yang sebelumnya direncanakan untuk mengatur Pulau Reklamasi. Antara lain, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.