Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Faisal dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Jaksa juga menuntut Faisal pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp523 Juta.
Pembayaran pidana denda itu harus dibayarkan dalam jangka waktu sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu, Faisal juga menjalani pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun. Pidana tambahan itu akan terhitung setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokoknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama tiga tahun," tambah Jaksa.
Faisal merupakan satu dari wakil rakyat Sumut yang menerima uang suap sebanyak Rp670 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Diketahui pemberian suap itu untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.