Jakarta, Gatra.com - Pagu anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk tahun 2020 mengalami penurunan. Sebelumnya, Kemendes PDTT mendapat anggaran sebesar Rp5,27 triliun pada 2019, sedangkan untuk tahun 2020 hanya sebesar Rp3,19 triliun saja.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa penurunan anggaran ini dikarenakan sebagian anggaran tersebut diberikan pada kementerian-kementerian teknis. Dana itu digunakan untuk beberapa pembangunan desa.
Baca juga: Lima Strategi Kemendes PDTT Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Desa
Dalam hal ini, Eko mencontohkan misalnya, untuk pembangunan infrastruktur dan pasokan energi diserahkan dan dikerjakan langsung oleh kementerian teknis. Seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Arahan dari Kementerian Keuangan sekarang, pekerjaan teknis langsung diberikan pada kementerian teknis," ujar Eko di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6).
Baca juga: Kemendes: Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal
Sebenarnya, lanjut Eko, pihaknya telah mengajukan pagu anggaran sebesar Rp7,4 triliun. Namun Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan Rp3,19 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) tahun 2020.
Ia berharap, Komisi V DPR RI dapat membantu mendorong alokasi anggaran untuk Kemendes PDTT agar mendapat tambahan dari Kementerian Keuangan. "Diharapkan anggota dewan dapat mendorong alokasi anggaran kementerian desa," katanya.