Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semula akan menghapus diskon ojek online (ojol), namun saat ini menarik rencana tersebut setelah berdiskusi dengan sejumlah lembaga lain seperti KPPU.
"Setelah kami berdiskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), ternyata untuk perihal diskon ojol bukan berada di ranah kami (Kemenhub) melainkan nanti KPPU yang mengatur," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, di Jakarta, Kamis (13/6).
Menurutnya terkait aturan diskon ojol, pihak Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perihal tersebut.
Dikatakan, beberapa pihak yang telah diajak berdiskusi dengan Kemenhub yakni KPPU, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dilakukan sebelum masuk Idul Fitri 2019 lalu.
Berdasarkan hasil pertemuan itu, disimpulkan bahwa KPPU menyatakan untuk rezim angkutan umum bukan mengatur diskon, melainkan sebatas tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Diskon menjadi ranah KPPU, karena menurut mereka akan timbul persaingan tidak sehat jika diskon dibiarkan. Maka kalau ada persaingan tidak fair, pihak KPPU yang akan usut lebih lanjut," katanya.