Bandung, Gatra.com - Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, terlalu berat.
Ia menyebut JPU tidak melihat adanya fakta dalam persidangan. Misalnya, luka akibat penganiayaan yang dialami oleh korban CAJ dan MKU.
"JPU mengatakan korban mengalami luka berat padahal itu luka ringan, akan kami patahkan," kata Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, usai sidang di Kota Bandung, Kamis (13/6).
Baca Juga: Dikenai Pasal Berlapis, Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Ichwan mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan Kamis depan.
Ia juga menyinggung pembatalan surat permohonan izin yang diajukan Bahar bin Smith untuk menghadiri pernikahan adiknya. Bahar bin Smith sendiri yang memintanya.
"Tadinya mau kami ajukan, tapi dia sendiri yang membatalkan. Katanya paman dari Manado akan datang untuk menjadi wali nikah," pungkasnya.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni