Bandung, Gatra.com - Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal tersebut diungkapkan setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
"Saya siap bertanggung jawab, dunia akhirat saya siap," ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat di PN Bandung, yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (13/6).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.37 WIB itu, Bahar bin Smith mendengarkan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Dikenai Pasal Berlapis, Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison Muhammad bertanya kepada Bahar bin Smith apakah dirinya mengerti dengan tuntutan JPU. "Saya dituntut enam tahun penjara, Yang Mulia," kata Bahar bin Smith.
Melalui kuasa hukumnya, pria berambut pirang tersebut mengaku akan menyiapkan nota pembelaan selama satu minggu.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni