Home Politik TKN: Ranah MK Itu Gugatan Hasil Perhitungan Suara

TKN: Ranah MK Itu Gugatan Hasil Perhitungan Suara

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) ranahnya adalah gugatan hasil pemilu. 

Ace mengatakan, tidak dalam substansi yang mempermasalahkan kedudukan atau posisi dari Ma'ruf Amin sebagai dewan penasehat bank syariah, seperti yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Posisi kyai Ma'ruf Amin kan bukan sebagai karyawan atau direksi dari BUMN, itu tetapi beliau adalah sebagai dewan pengawas syariah, tentu berbeda dengan karyawan dan komisaris bank syariah tersebut," ujar Ace kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).

Ketua DPP Partai Golkar ini juga tidak terlalu ambil pusing tentang masuknya poin dalam gugatan yang mempermasalahkan posisi Ma'ruf Amin sebagai dewan penasihat Bank Syariah tersebut. Meski tetap mengingatkan jika ranah yang ada di MK adalah hasil gugatan pemilu.

"Tentu itu hak mereka ya, untuk mengajukan substansi gugatan, tetapi yang kita tahu menurut Undang-Undang Pemilu domain atau ranah dari MK itu objeknya adalah hasil dari perhitungan suara," kata Ace.

Karena itu, lanjut Ace seharusnya yang menjadi alat bukti lebih ditekankan kepada hasil dari perhitungan suara. 

Wakil ketua komisi VIII ini juga menekankan jika alat bukti tersebut bisa berupa form C1 ataupun saksi yang dibutuhkan keterangannya.

"Bukti-bukti form C1, atau saksi-saksi yang dibutuhkan kalau memang terjadi penggelembungan suara, baru itu menjadi objek MK," kata Ace.

101