Jakarta, Gatra.com - Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM), Martin Silitonga selaku penyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dituntut 5 tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Selain Martin, jaksa juga menuntut seorang pengacara bernama Arif Fitrawan. Arif sebagai perantara suap kepada dua orang hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan.
Martin dituntut telah menyuap Iswahyu dan Irwan senilai Rp150 juta dan SG$47.000.
Pemberian uang suap itu dari Arif kepada panitera panitera pengganti Muhammad Ramadhan, kkemudian uang diteruskan kepada kedua hakim sengketa perdata tersebut.
Jaksa meyakini suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata dengan nomor 62/Pdt.G/2018/PN jaksel. Ketika itu, Iswahyu sebagai Hakim ketua bersama Irwan yang merupakan hakim anggota telah menerima uang sebesar Rp150 juta untuk mempengaruhi putusan sela, agar tidak diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dibacakan pada bulan Agustus 2018.
“Disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir,” ungkap Jaksa.
Baca Juga: Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan tindakan yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan Martin tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terdakwa juga sedang menjalani proses hukum untuk perkara lainnya.
"Yang meringankan terdakwa karena masih memiliki tanggungan keluarga," tambah Jaksa.
Dalam perkara ini dan Martin dan Arif dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.