Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) telah memeriksa alat bukti terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU). Seluruh alat bukti diverifikasi oleh stuan tugas (satgas) MK.
"Secara teknis sudah diverifikasi. Tidak boleh ada bukti yang tidak diverifikasi, itu pasti. Nah bagaimana kami memverifikasi itu, itulah kita membentuk satuan tugas," kata Hakim Konstitusi I Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Palguna mengatakan, jumlah satgas yang melakukan pemeriksaan sekitar 700 orang. Satgas ini pun beranggotakan pegawai MK. Proses verifikasi atau pemeriksaan alat bukti dilakukan secara berlapis dari mulai panitera hingga hakim.
"Jadi ada verifikasi berlapis dari bawah, terus kemudian hakim dan panitera membentuk juga masing-masing yang ada koordinatornya. Jadi kalau itu, jangan diragukan," ucapnya.
Namun, untuk hasil dari verifikasi tersebut, Palguna tidak bisa menyampaikan karena menyangkut teknis persidangan yang nantinya akan disampaikan pada saat berlangsungnya persidangan.
"Akan diperiksa dan dilaporkan kepada kami, bahwa pihak ini sudah menyerahkan bukti sekian dan hakim turun memverifikasi itu. Nanti bagaimana hasil verifikasinya, dalam sidang kita sampaikan. Tidak boleh disampaikan sekarang," kata Palguna.
Terkait alat bukti tambahan yang akan diajukan di persidangan, Palguna mengatakan alat bukti tersebut tidak bisa langsung disahkan pada saat itu juga, karena harus melewati tahap verifikasi.
"Itulah sebabnya kalau Anda lihat, kalau bukti baru yang diajukan dalam persidangan tidak bisa langsung disahkan pada saat itu kan, karena kami harus verifikasi terlebih dulu," kata Palguna.