Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang insentif pengurangan pajak atau super deduction tax (pajak ‘super’), pada semester pertama tahun ini.
“Saat ini prosesnya sudah mencapai tahap akhir, rencananya akan diterbitkan semester pertama tahun ini, bulan Juni ini,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, saat ditemui usai acara pelantikan pejabat eselon I di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (13/6).
Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang pajak ‘super’ itu sebelumnya telah disetujui oleh seluruh menteri yang terlibat. Sementara saat ini, hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh presiden saja.
Sementara itu, insentif pengurangan pajak atau super deduction tax (pajak ‘super’) ialah kebijakan fiskal yang diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi.
Tidak hanya itu, lanjut Airlangga, perusahaan dengan lembaga penelitian dan pengembangan yang aktif menghasilkan inovasi-inovasi terbaru juga dapat diberikan pajak ‘super’. Untuk besarannya, nilai insentif pengurangan pajak dapat mencapai 300 persen.
“Fasilitas vokasi deduction tax 200 persen tinggal menunggu tandatangan dari Pak Presiden saja. Nantinya diharapkan bisa langsung diimplementasikan, di situ ada super deduction tax yang besarannya dapat mencapai 300 persen,” kata Airlangga.