Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), dilaporkan oleh advokat Sandi Situngkir ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Sandi Situngkir menilai BW melanggar kode etik profesi advokat karena menerima kuasa sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga saat dirinya masih berstatus pejabat negara. Mantan komisioner KPK itu tercatat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebelum akhirnya mengajukan cuti pada 24 Mei Lalu.
"Yang bersangkutan (Bambang Widjojanto) saat menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara, sebagai Ketua TUGPP bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. Itu melanggar hukum dan kode etik," kata Sandi di Kantor Peradi, Graha Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6).
Menurutnya, BW melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sandi tak paham mengapa BW bersedia menjadi pengacara Prabowo Sandi, padahal BW kemungkinan besar memahami pelanggaran UU tersebut.
"Saya masih belum paham mengapa beliau melanggar hal tersebut. Ada baiknya kita menjaga marwah profesi advokat yang terhormat," ungkapnya.
Sandi juga mengatakan berdasarkan UU Advokat, seorang advokat dilarang untuk menurunkan marwah pengadilan. Namun, BW justru dinilai mengerdilkan lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bagian dari rezim korupsi.
"Yang bersangkutan juga mengerdilkan lembaga peradilan MK. Saat penyampaian PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) kemarin, yang bersangkutan mempersepsikan MK sebagai rezim korup," paparnya.
Rencananya, Sandi yang diberikan kuasa dari Advokat Indonesia Maju (AIM) ini akan melaporkan perihal yang serupa kel Peradi Pimpinan Luhut Pangaribuan. Rabu kemarin, palaporan hal yang sama telah di sampaikan ke Peradi-nya Juniver Girsang.