Bandung, Gatra.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor menuntut terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith enam tahun penjara. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Pengadilan Negeri Bandung, yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis (13/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assyaid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider tiga bulan," ungkap Jaksa, Purwanto Joko.
Baca Juga: Habib Bahar Akui Aniaya 2 Remaja
JPU menyebut Bahar bin Smith sudah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, yang mengakibatkan luka berat. Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap seseorang, yang mengakibatkan luka berat, serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Purwanto juga menyebutkan tuntutan tersebut diberikan setelah menimbang fakta-fakta yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahan dan menyesal, serta sudah melakukan upaya damai dengan korban dan keluarganya.
Baca Juga: Aniaya Remaja, Habib Bahar Sempat Meminta Bertemu Keluarga Korban
Adapun fakta-fakta yang memberatkan adalah Bahar bin Smith pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat, dan juga meresahkan masyarakat.
Bahar bin Smith dituntut dengan menggunakan pasal berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 333 ayat (1), KUHP jo, Pasal 55 ayat (1). Kedua, primair Pasal 170 ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 170 ke-1 KUHP, lebih Subsidair. Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1). Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35, Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni