Jakarta, Gatra.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2019 akan digelar di Mahkamah Konstitusi( MK) pada Jumat, (14/6) besok. Sebagai upaya penertiban jalannya persidangan, MK meminta masyarakat mengantisipasi adanya rekayasa lalu lintas (Lalin) di sekitar MK.
"Jadi besok sekiranya mungkin karena alasan pengamanan persidangan, mungkin jalan di depan Mahkamah Konstitusi ini akan ada ada rekayasa lalu lintas berupa penutupan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Rekayasa lalin ini semata-mata demi kelancaran persidangan, bukan untuk menghalang-halangi masyarakat untuk datang atau mendekati MK. Apalagi, tegas Fajar, MK memiliki waktu yang terbatas dalam menyelesaikan sengketa PHPU ini.
"Jangan diartikan sebagai pembatasan atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, kan begitu. Jangan sampai ada itu. MK hanya memiliki 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan perkara ini," ujar Fajar.
Penutupan lalu lintas rencananya dilakukan di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Utara dan Harmoni. Sebelumnya, sengketa PHPU 2019, sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hasil dari sidang sengketa PHPU tersebut, akan diputus selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019.