Home Politik Dikira Tewas karena Miras, Pemuda Kebumen Ternyata Korban Pembunuhan

Dikira Tewas karena Miras, Pemuda Kebumen Ternyata Korban Pembunuhan

Kebumen, Gatra.com – Semaraknya malam seusai perayaan Idulfitri di Desa Jebres, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, 5 Juni 2019 lalu mendadak berubah mencekam. Seorang pemuda setempat, AK (25) meninggal dunia seusai pesta miras.

Keluarga menduga AK meninggal dunia lantaran keracunan miras. Maka, tanpa curiga, mereka pun segera memakamkan AK keesokan harinya. Belakangan, keluarga dan warga curiga. Sebab, menurut keterangan beberapa orang, diduga terjadi perkelahian antara AK dan BD pada malam kejadian.

Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede, mengatakan, setelah mendapat laporan  tersebut, polisi mulai menyelidiki penyebab kematian korban. Polisi dan tim dokter dari RSUD Margono Sukarjo, Purwokerto, juga akan mengautopsi jenazah korban yang telah dimakamkan.

Kapolres menjelaskan, pada malam setelah perayaan Idulfitri, sekelompok pemuda di Desa Jebres, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, berpesta miras. Belakangan miras itu memicu perkelahian yang berujung pembunuhan.

Saat itu, AK bertikai dengan pemuda lainnya. Lantas kedua orang yang terpengaruh miras itu berkelahi. Melihat rekannya berkelahi, pemuda lainnya, BD (23) berupaya melerai. Tetapi, karena pengaruh miras, BD yang melerai justru berbalik adu fisik dengan AK dan berujung kematian.

"Tersangka memukul kepala korban dengan potongan genteng yang ia ambil di dekat lokasi. Akibat kepala korban  luka serius," kata Kapolres  kepada Gatra.com pada Rabu (12/6) malam.

Akhirnya, keluarga mengizinkan makam AK dibongkar demi kepentingan penyidikan Sat Reskrim Polres Kebumen. Kepolisian bersama dengan tim dokter RSUD Margono Sukarjo, Purwokerto, mengautopsi jenazah korban, Senin (10/6).

Hasil autopsi memastikan, AK meninggal karena benturan benda keras di kepalanya. Ini juga diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang mengetahui perkelahian tersebut. BD pun ditetapkan menjadi tersangka. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.

913